APEL PAGI PEMDES AKAR AKAR

  • May 27, 2024
  • SID Akar-Akar

Bertindak sebagai Pembina Apel Kepala Desa Akar Akar

Pemimpin Apel Linmas Dusun Otak Lendang

Adapun Beberapa Informasi yang disampaikan Kepala Desa Akar Akar dalam Amanatnya Sebagai Berikut:

  1. Perubahan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perubahan kebijakannya masih menunggu Keputusan resmi dari pemerintah kabupaten Lombok utara
  2. RPJMDESA AKAR AKAR sudah rampung tapi dengan adanya perubahan undang undang yang didalamnya ada yang mengatur tentang perubahan masa jabatan kepala desa tentu itu juga mngakibatkan adanya perubahan dalam RPJMDESA AKAR AKAR yang sudah disusun sebelumya dan mengenai hal tersebut juga masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah daerah kabupaten Lombok utara mengenai perubahan kebjiakannya
  3. Data IDM (Indeks Desa Membangun) untuk tahun 2024 desa akar akar juga sudah rampung Dimana desa akar akar mndapatkan predikat Desa Maju semoga ditahun 2025 bisa berubah menjadi desa mandiri.
  4. Perubahan MKD sudah selsai diantaranya yaitu perubahan pengurus dan penambahan anggota dua (2) orang
  5. Menyusul untuk di bahas selanjutnya adalah tentang Lembaga lambaga desa lainnya,akan Pemdes bahas satu persatu sembari mengunggu anggran Desa Turun.